Selasa, 03 November 2020

MAKALAH ASAS ASAS HUKUM WARIS

 ASAS ASAS HUKUM WARIS

Disusun Untuk Memenuhi Tugas UTS
Mata Kulih: Hukum Perdata
Dosen: Dr. Supriyadi, S.H, M.H
Disusun oleh:
Faza Al Muttaqin(1920110037)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM 
TAHUN 2020

KATA PENGANTAR

Dengan segala puji yang kita haturkan kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani.sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ASAS ASAS PERKAWINAN”dengan lancar tanpa suatu halangan apapun.tuuannya pemakalah menbuat makalah ini,agar pembaca dapat memahami bagaimana dan apa saja yang terkait dalam Hukum Perdata yang ada di Indonesia.
Selesainya makalah ini tidak lepas dari bantuan lain-lain,oleh karena itu pemakaalah mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Dr. Supriyadi, S.H.,M.H. selaku dossen pengampuh mata kuliah Hukum Perdata,dan orang tua yang selalu memotivasi  dalam setiap langkah.
Sebelumnya pemakalah meminta maaf jika ada kesalahan kata dalam makalah ini.oleh karena itu,kritik dan saran yang bersifat membangun sangat pemakalah harapkan agar kedepannya menjadi lebih baik.
TERIMA KASIH…….

DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
       A. Latara Belakang
       B. rumusan Masalah
       C. Tujuan Masalah
Bab II Pembahasaan
        A. Asas Asas Hukum Kewarisan
        B. Asas Asas Hukum Kewarisan Islam
        C. Asas Asas Hukum Kewarisan Adat
Bab III Penutup
        A. Kesimpulan

Daftar Isi


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
         
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum kewarisan islam di Indonesia adalah merupakan bagian keempat dari buku Hukum kekeluargaan Indonesia. Akhir-akhir ini warisan sering menjadi perdebatan saat akan dilakukan pembagian harta waris,padahal semua hal tentang harta warisan sudah diatur dengan adil didalam hukum islam sesuai dengan Al-Qur'an dan al-hadits.

B. Rumusan Masalah
       1.  Apa saja Asas Asas Hukum Waris?
       2. Apa Saja Asas Asas Hukum Ke warisan Islam?
C. Tujuan 
        1. Mengetahui Asas Asas Hukum Waris
        2. Mengetahui Asas Asas Hukum ke warisan islam



BAB II
PEMBAHASAN


A.  ASAS ASAS HUKUM WARIS

1. Asas  Kematian
                Asas ini diatur berdasarkan pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pewaris hanya berlangsung karena kematian. Berarti tidak akan ada proses pewarisan dari pewaris ke ahli waris kalau pewaris belum meninggal dunia, Asas kematian dikenal dan berlaku dalam hukum kewarisan islam, dan hukum kewarisan adat . Menurut Muhammad daud Ali " kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia" atau yang di ungkapkan Suhrawardi & Komis Simanjuntak bahwa "Hukum kewarsan islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata mata disebabkan adanya kematian."

2. Asas Hubungan Darah & Hubungan Perkawinan
                Asas ini diatur dalam pasal 832 ayat (1) dan pasal 852 a KUHPerdata. Asas hubungan daerah merupakan salah satu asas yang esensial dalam setiap sistem Hukum Kewarisan, karena faktor hubungan daerah & hubungan perkawinan menentukan kedekatan seseorang dengan pewaris, dan menentukan tentang berhak atau tidaknya bagi seorang menjadi ahli waris. Dalam hukum kewarisan menurut KUHPerdata bahwa " istri tidak mewarisi kecuali bila semua keluarga sedarah sudah tidak ada". Sedangkan dalam Hukum adat Wirjono Prodjodikoro dan Hilman hadikusuma " dalam hukum adat pernah ada ketentuan bahwa ibu sebagai janda bukan sebagai ahli waris dari ayah yang sudah meninggal".

3. Asas Perderajatan
                    Asas hukum kewarisan ini didasarkan pada prinsip; de naaste in het bloed erf hetgoed. menurut prinsip ini, maka yang berhak mewaris hanyalah keluarga yang lebih dekat dengan pewaris, sekaligus menentukan pula bahwa keluarga yang lebih dekat derajatnya dari pewaris akan menutup hak mewarisinya bagi keluarga yang lebih jauh derajatnya.  Menurut sistem kewarisan Hukum adat anak,ibu/bapak sebagai ahli waris yang lebih dekat dari pewaris melebihi dari aman/bibi, kakek/nenek,saudara pewaris.
                  berdasarkan penjelasan diatas, bahwa hukum kewarisan sama sama menempatkan anak, suami/istri, dan orang tua(bapak/ibu)  sebagai ahli waris yang memiliki derajat keutamaan pertama , yaitu anak sebagai ahli waris derajat keutamaan pertama dalam garis kebawah, sedangkan orangtua(bapak/ibu) sebagai ahli waris dalam derajat keutamaan pertama dalam garis ke atas. Dalam KUHPerdata dikenal empat golongan ahli waris yaitu golongan pertama, golongan kedua, golongan ketiga, golongan keempat dimana golongan pertama akan menutup golongan berikutnya, golongan kedua akan menutup golongan ketiga dan seterusnya.

4. Asas Pergantian Tempat (Plaatsvervuling)
                Asas ini merupakan penerobosan asas ketentuan yang mengatakan bahwa yang berhak menerima warisan haruslah ahli waris yang masih hidup pada waktu si pewaris meninggal dunia(pasal 836 KUHPerdata) , asas ini seolah olah menyalahi ketentuan bahwa" keluarga yang derajatnya lebih dekat akan menutup keluarga yang derajatnya jauh". Asas ini menjadi solusi atas ketentuan diatas sebab bila ketentuan diatas dijalankan maka dipastikan akan menimbulkan ketidak adilan dan ketidakpatutan terhadap pewaris yang lebih dahulu meninggal dunia.

5. Asas Bilateral
                Menurut asas ini seseorang dapat mewarisi dari garis bapak maupun dari garis ibu, demikian juga dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Asas ini memberikan hak dan kedudukan yang sama antara anak laki laki dan perempuan dalam hal mewarisi. Asas ini berlaku dalam hukum  kewarisan menurut KUHPerdata, hukum kewarisan menurut hukum islam, dan hukum adat. Dalam hukum kewarisan menurut islam ada perbedaan  hak warisnya  antara laki laki dengan perempuan, dimana laki laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian.

6. Asas Individual
                 Asas ini menentukan ahli waris untuk mewarisi secara individu-individu bukan kelompok ahli waris dan bukan kelompok clan, suku, atau keluarga. Asas ini mengandung pengertian bahwa harta warisan dapat dibagi bagi pada masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. 

7. Asas Segala Hak &  Kewajiban Pewaris Beralih Kepada Ahli Waris.
                    Menurut KUHPerdata,asas ini berhubungan erat dengan hak saisine yang maksudnya bahwa bagi yang meninggal dunia berpegang pada yang masih hidup. Dengan berpedoman pada prinsip ini, berarti apabila seorang meninggal dunia, maka segala harta kekayaan, hutang hutangnya akan berpindah kepada ahli warisnya.
Dalam hukum adat berlaku ketentuan bahwa harta kekayaan sebagai harta keluarga begitu juga hutang hutang yang ada juga merupakan bagian dari harta peninggalan.


B. Asas Asas Hukum Waris Islam
  1. Ijbari; Peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. Asas Ijbari dalam hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa segi yakni: (1) Dari segi peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia, (2) Jumlah harta yang sudah ditentukan bagimasing-masing ahli waris, dan (3) Penerima harta peninggalan sudah ditentukan dengan pasti yang mempunyai hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan pewaris, seperti yang dirinci dalam pengelompokan ahli waris di Surat An Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.
  2. Asas Bilateral; Berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.
  3. Asas Individual; Dalam hukum kewarisan Islam harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.
  4. Asas Keadilan Berimbang; adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaannya. Laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sama sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
  5. Asas Akibat Kematian; Menurut hukum kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia.
 C. Asas-Asas Hukum Waris Adat
  1. Asas Ketuhanan dan Pengendalian Diri
Asas ketuhanan dan pengendalian diri, yaitu adanya kesadaran bagi para ahli waris bahwa rezeki berupa harta kekayaan manusia yang dapat dikuasai dan dimiliki merupakan karunia dan keridhaan Tuhan atas keberadaan harta kekayaan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ridha Tuhan bila seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka para ahli waris itu menyadari dan menggunakan hukum-Nya untuk membagi warisan mereka, sehingga tidak berselisih dan saling berebut warisan.
2. Asas Kesamaan dan Kebersamaan Hak
Asas kesamaan dan kebersamaan hak, yaitu setiap ahli waris mempunyai kedudukan yang sama sebagai orang yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewarisnya. Oleh karena itu, memperhitungkan hak dan kewajiban tanggung jawab setiap ahli waris bukanlah berarti pembagian harta warisan itu mesti sama banyak, melainkan pembagian itu seimbang berdasarkan hak dan tanggungjawabnya.
3. Asas Kerukunan dan Kekeluargaan
Asas kerukunan dan kekeluargaan, yaitu para ahli waris mempertahankan untuk memelihara hubungan kekerabatan yang tentram dan damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi maupun dalam menyelesaikan pembagian harta warisan terbagi.
4. Asas Musyawarah dan Mufakat
Asas musyawarah dan mufakat, yaitu para ahli waris membagi harta warisannya melalui musyawarah yang dipimpin oleh ahli waris yang dituakan dan bila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus iklas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik yang keluar dari hati nurani pada setiap ahli waris.

5. Asas Keadilan
Asas keadilan, yaitu keadilan berdasarkan status, kedudukan dan jasa, sehingga setiap keluarga pewaris mendapatkan harta warisan, baik bagian sebagai ahli waris maupun bagian sebagai bukan ahli waris, melainkan bagian jaminan harta sebagai anggota keluarga pewaris.

BAB 3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
    Asas asas hukum kewarisan ada 7 yaitu 1. Asas Kematian, 2. Asas Hubungan Darah & Hubungan Perkawinan, 3. Asas Perderajatan, 4. Asas Pergantian Tempat (Plaatsvervuling), 5. Asas Bilateral, 6. Asas Individual, 7. Asas Segala Hak &  Kewajiban Pewaris Beralih Kepada Ahli Waris.
    Asas asas hukum kewarisan islam ada 5 yaitu 1. Ijbari, 2. Asas Bilateral, 3. Asas Individual, 4. Asas Keadilan Berimbang, 5. Asas Akibat Kematian. Asas asas Hukum Kewarisan Adat ada 5 yaitu 1. Asas Pengendalian  Diri dan Ketuhanan, 2. Asas Kesamaan dan Kebersamaan Hak, 3. Asas Kerukunan dan Kekeluargaan, 4. Asas Musyawarah dan Mufakat, 5.  Asas Keadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Refrensi dari buku :
       Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
    Anshori, Abdul Ghofur, 2012, Hukum Kewarisan di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University 
·       Saebani, Beni Ahmad, 2009, Fiqh Mawaris, Bandung: CV. Pustaka Setia
Syarifuddin,Amir.2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana